RSS

HAK PATEN



HAK  PATEN
1.         Hak Paten
Hak paten atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

2.                  Invensi dan inventor
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

3.               Subjek yang dapat dipatenkan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.


4.                  Hak yang dimiliki oleh pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

KASUS HAK CIPTA




Kasus Hak Cipta
Pembajakan Perangkat Lunak.
Sebuah tantangan yang dihadapi industri komputer adalah pembajakan perangkat lunak, penyalinan illegal dan distribusi perangkat lunak. Ini meruapakan pendapatan yang hilang atau dicuri dan masalah kekayaan intelektual. Karena situasi ini pemerintah AS harus meningkatkan upaya anti pembajakan dan memperkuat penegakan intelektual hak milik luar negeri dan di dalam Amerika karena membajak tidak terbatas di luar negeri. Meskipun ada pemecahan yang dipimpin oleh organisasi industri perangkat lunak, pembajakan masih merajalela di Negara Amerika.
Sebagai tanggapan, beberapa perusahaan telah mengadopsi perangkat lunak atau perlindungan berbasis skema hardware. Contoh yang terakhir adalah bundling dongle dengan program. Sebuah dongle adalah sebuah komponen hardware kecil yang dipasang menjadi data port USB atau PC’s. Seperti yang dirancang, perangkat lunak tidak akan bekerja tanpa itu.
Singkatnya, pembajakan perangkat lunak adalah masalah utama, terutama di era informasi, dan produsen telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi itu.
Pendidikan merupakan salah satu cara untuk menangani hal itu. Kekayaan intelektual mungkin tidak dipandang sebagai sebuah jam tangan emas, uang, atau properti riil lainnya. Persepsi umumnya adalah bahwa kita tidak boleh mencuri uang tetapi kita semua memiliki hak untuk menyalin sebuah disk.
Berbagai cara telah dilakukan untuk perlindungan hak cipta namun,tetap saja masalah hak cipta telah memotong seluruh seluruh informasi dan arena komunikiasi.

HAK CIPTA



HAK CIPTA
1.      Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

2.      Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
·         Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
·         Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.      Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia .

4.       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.


5.      Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Referensi UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf

KASUS HAKI



Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood, eh maksudnya film lokal.

Sudahkah Anda tahu bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah ini tetap dianggap melanggar hukum?

Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)

3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta.

Nah lho, kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar.
4. Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal
Pernahkah Anda melihat baju kaos dengan logo
band terkenal? Atau poster-poster yang dijual bebas di pasar-pasar. Sebenarnya logo band terkenal itu termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Berdasarkan UU Hak Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI.
Karenanya, untuk memakai logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.

Minggu, 03 Mei 2015

HAK PATEN



HAK  PATEN
1.         Hak Paten
Hak paten atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

2.                  Invensi dan inventor
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

3.               Subjek yang dapat dipatenkan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.


4.                  Hak yang dimiliki oleh pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

KASUS HAK CIPTA




Kasus Hak Cipta
Pembajakan Perangkat Lunak.
Sebuah tantangan yang dihadapi industri komputer adalah pembajakan perangkat lunak, penyalinan illegal dan distribusi perangkat lunak. Ini meruapakan pendapatan yang hilang atau dicuri dan masalah kekayaan intelektual. Karena situasi ini pemerintah AS harus meningkatkan upaya anti pembajakan dan memperkuat penegakan intelektual hak milik luar negeri dan di dalam Amerika karena membajak tidak terbatas di luar negeri. Meskipun ada pemecahan yang dipimpin oleh organisasi industri perangkat lunak, pembajakan masih merajalela di Negara Amerika.
Sebagai tanggapan, beberapa perusahaan telah mengadopsi perangkat lunak atau perlindungan berbasis skema hardware. Contoh yang terakhir adalah bundling dongle dengan program. Sebuah dongle adalah sebuah komponen hardware kecil yang dipasang menjadi data port USB atau PC’s. Seperti yang dirancang, perangkat lunak tidak akan bekerja tanpa itu.
Singkatnya, pembajakan perangkat lunak adalah masalah utama, terutama di era informasi, dan produsen telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi itu.
Pendidikan merupakan salah satu cara untuk menangani hal itu. Kekayaan intelektual mungkin tidak dipandang sebagai sebuah jam tangan emas, uang, atau properti riil lainnya. Persepsi umumnya adalah bahwa kita tidak boleh mencuri uang tetapi kita semua memiliki hak untuk menyalin sebuah disk.
Berbagai cara telah dilakukan untuk perlindungan hak cipta namun,tetap saja masalah hak cipta telah memotong seluruh seluruh informasi dan arena komunikiasi.

HAK CIPTA



HAK CIPTA
1.      Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

2.      Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
·         Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
·         Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.      Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia .

4.       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.


5.      Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Referensi UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf

KASUS HAKI



Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood, eh maksudnya film lokal.

Sudahkah Anda tahu bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah ini tetap dianggap melanggar hukum?

Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)

3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta.

Nah lho, kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar.
4. Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal
Pernahkah Anda melihat baju kaos dengan logo
band terkenal? Atau poster-poster yang dijual bebas di pasar-pasar. Sebenarnya logo band terkenal itu termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Berdasarkan UU Hak Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI.
Karenanya, untuk memakai logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.