RSS

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN




1.         Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang). Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

2.      Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.  Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.  Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.



KASUS HAK MEREK



Kasus Hak Merek
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
    DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
  1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
  2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  3. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  4. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE

HAK MEREK



Hak merek
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
1.      Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
2.      Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
3.      Telah menjadi milik umum
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa ynag dimohonkan pendaftarannya
5.      merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yanag digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah kecuali persetujuan tertulis
Indikasi geografis adalah indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yanag menunjukan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk factor alam dan factor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
1.      Lembaga yang mewakili masyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
2.      Lembaga yang memberikan kewenangan untuk itu
3.      Kelompok konsumen barang
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu bisa diperpanjang.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena, pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Sanksi pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00

10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
1.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
2.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
3.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
4.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
5.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
6.      Menganut asas pendaftar pertama.
7.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
8.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
9.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
10.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

KASUS HAK PATEN



Kasus Hak Paten
Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucky Koh pada kamis di siding pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Sebelumnya, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di Negara itu. Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold McElhinny mengatakan jika design produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan design yang datang sebelumnya “itu hanya perbedaan dari design”, kata McElhinny. Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal seperti ini adalah hal yang meniru secara terang-terangan, dan apple perlu melindungi kekayaan intelektualnya agak perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.

Kasus hasil penyelesaian gugatan Apple Inc, kepada pihak Samsung sebelumnya di beberapa Negara, Seperti :
• Australia Di Australia, Galaxy Tab 10.1 sempat diblokir sejak Juli 2011. Samsung sudah dua kali menunda pengenalan Galaxy Tab 10.1 karena Apple. Namun, mendekati momen Natal 2011, pengadilan Australia menghentikan larangan penjualan Galaxy Tab 10.1. Tapi pada akhirnya Samsung memenangi perang patennya dengan Apple di Pengadilan Australia. Dengan kemenangan itu, Samsung pun diizinkan menjual tablet Galaxy Tab 10.1 di Australia, setelah sebelumnya diblokir akibat gugatan yang diajukan Apple.
• Perancis kemenangan perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak berlanjut di Perancis. Karena Pengadilan di Paris menolak gugatan Samsung yang meminta pemblokiran penjualan iPhone 4S di Perancis, dengan tuduhan pelanggaran paten.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut. 
• Amerika Serikat di negara asalnya (AS), Apple tidak berhasil menghadang penjualan Samsung. Samsung bukan satu-satunya vendor smartphone Android yang berseteru dengan Apple terkait hak paten. HTC dan Motorola juga diserang oleh Apple melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC). Hakim Distrik Amerika Serikat Lucy Koh memutuskan menolak permintaan Apple untuk memblok smartphone buatan Samsung di Amerika Serikat. Ini terjadi dalam sebuah babak baru perang antara 2 raksasa smartphone tersebut yang bermula ketika Apple mengajukan gugatan kepada Samsung di Amerika Serikat pada bulan April lalu atas dasar meniru desain Apple
• Jerman Apple kembali menggugat Samsung di pengadilan distrik Dusseldorf, Jerman. Kali ini, Apple akan mengajukan gugatan kepada Samsung terkait 10 model smartphone dari keluarga Galaxy Pengadilan Jerman sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011 lalu. Karena, Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad. Untuk menghindari putusan itu, Samsung melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet, lalu produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf 'N' di belakangnya). Apple tak juga puas. Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini mengajukan mosi untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N. Namun, pada Desember 2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple di Eropa. Persidangan kasus smartphone Apple vs Samsung akan digelar lagi sebelum bulan Agustus 2012. Sementara kasus tablet akan dilanjutkan pada bulan September.

Analisa
Menurut saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Solusi : Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.

Minggu, 03 Mei 2015

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN




1.         Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang). Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

2.      Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.  Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.  Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.



KASUS HAK MEREK



Kasus Hak Merek
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
    DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
  1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
  2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  3. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  4. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE

HAK MEREK



Hak merek
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
1.      Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
2.      Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
3.      Telah menjadi milik umum
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa ynag dimohonkan pendaftarannya
5.      merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yanag digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah kecuali persetujuan tertulis
Indikasi geografis adalah indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yanag menunjukan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk factor alam dan factor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
1.      Lembaga yang mewakili masyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
2.      Lembaga yang memberikan kewenangan untuk itu
3.      Kelompok konsumen barang
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu bisa diperpanjang.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena, pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Sanksi pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00

10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
1.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
2.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
3.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
4.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
5.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
6.      Menganut asas pendaftar pertama.
7.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
8.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
9.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
10.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

KASUS HAK PATEN



Kasus Hak Paten
Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucky Koh pada kamis di siding pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Sebelumnya, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di Negara itu. Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold McElhinny mengatakan jika design produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan design yang datang sebelumnya “itu hanya perbedaan dari design”, kata McElhinny. Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal seperti ini adalah hal yang meniru secara terang-terangan, dan apple perlu melindungi kekayaan intelektualnya agak perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.

Kasus hasil penyelesaian gugatan Apple Inc, kepada pihak Samsung sebelumnya di beberapa Negara, Seperti :
• Australia Di Australia, Galaxy Tab 10.1 sempat diblokir sejak Juli 2011. Samsung sudah dua kali menunda pengenalan Galaxy Tab 10.1 karena Apple. Namun, mendekati momen Natal 2011, pengadilan Australia menghentikan larangan penjualan Galaxy Tab 10.1. Tapi pada akhirnya Samsung memenangi perang patennya dengan Apple di Pengadilan Australia. Dengan kemenangan itu, Samsung pun diizinkan menjual tablet Galaxy Tab 10.1 di Australia, setelah sebelumnya diblokir akibat gugatan yang diajukan Apple.
• Perancis kemenangan perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak berlanjut di Perancis. Karena Pengadilan di Paris menolak gugatan Samsung yang meminta pemblokiran penjualan iPhone 4S di Perancis, dengan tuduhan pelanggaran paten.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut. 
• Amerika Serikat di negara asalnya (AS), Apple tidak berhasil menghadang penjualan Samsung. Samsung bukan satu-satunya vendor smartphone Android yang berseteru dengan Apple terkait hak paten. HTC dan Motorola juga diserang oleh Apple melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC). Hakim Distrik Amerika Serikat Lucy Koh memutuskan menolak permintaan Apple untuk memblok smartphone buatan Samsung di Amerika Serikat. Ini terjadi dalam sebuah babak baru perang antara 2 raksasa smartphone tersebut yang bermula ketika Apple mengajukan gugatan kepada Samsung di Amerika Serikat pada bulan April lalu atas dasar meniru desain Apple
• Jerman Apple kembali menggugat Samsung di pengadilan distrik Dusseldorf, Jerman. Kali ini, Apple akan mengajukan gugatan kepada Samsung terkait 10 model smartphone dari keluarga Galaxy Pengadilan Jerman sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011 lalu. Karena, Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad. Untuk menghindari putusan itu, Samsung melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet, lalu produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf 'N' di belakangnya). Apple tak juga puas. Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini mengajukan mosi untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N. Namun, pada Desember 2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple di Eropa. Persidangan kasus smartphone Apple vs Samsung akan digelar lagi sebelum bulan Agustus 2012. Sementara kasus tablet akan dilanjutkan pada bulan September.

Analisa
Menurut saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Solusi : Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.