Hak merek
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan
bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka,
gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single
colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan,
tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif.
Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
1.
Sebuah merek bisa didaftarkan
apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
2.
Sebuah merek tidak dapat didaftarkan
apabila terjadi hal-hal berikut:
3.
Telah menjadi milik umum
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa ynag dimohonkan pendaftarannya
5.
merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yanag digunakan oleh Negara atau lembaga
pemerintah kecuali persetujuan tertulis
Indikasi geografis adalah indikasi atau identitas dari suatu
barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yanag
menunjukan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk factor alam
dan factor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Indikasi
geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang
diajukan oleh:
1.
Lembaga yang mewakili masyarakat
didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
2.
Lembaga yang memberikan kewenangan
untuk itu
3.
Kelompok konsumen barang
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu bisa
diperpanjang.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena, pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan
Sanksi pidana
1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan
atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau
denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau
diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00
10
prinsip penting UU Merek Indonesia:
1.
Merek merupakan sebuah tanda yang
membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain
yang sejenis
2.
Perlindungan merek diberikan dengan
pendaftaran
3.
Pihak yang mengajukan permohonan
dibatasi
4.
Jangka waktu perlindungan merek
dapat diperpanjang
5.
UU merek menyediakan pengecualian
khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
6.
Menganut asas pendaftar pertama.
7.
Menggunakan prinsip permohonan merek
yang beritikad baik
8.
Penghapusan merek oleh Direktorat
Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat
Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya
jangka waktu perlindungan merek
9.
Putusan pengadilan niaga hanya data
diajukan kasasi
10.
Menyadarkan proses tuntutan pidana
berdasarkan delik aduan
0 komentar:
Posting Komentar