RSS

HAK MEREK



Hak merek
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
1.      Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
2.      Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
3.      Telah menjadi milik umum
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa ynag dimohonkan pendaftarannya
5.      merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yanag digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah kecuali persetujuan tertulis
Indikasi geografis adalah indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yanag menunjukan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk factor alam dan factor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
1.      Lembaga yang mewakili masyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
2.      Lembaga yang memberikan kewenangan untuk itu
3.      Kelompok konsumen barang
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu bisa diperpanjang.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena, pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Sanksi pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00

10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
1.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
2.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
3.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
4.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
5.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
6.      Menganut asas pendaftar pertama.
7.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
8.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
9.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
10.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

0 komentar:

Posting Komentar

Minggu, 03 Mei 2015

HAK MEREK



Hak merek
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
1.      Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
2.      Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
3.      Telah menjadi milik umum
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa ynag dimohonkan pendaftarannya
5.      merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yanag digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah kecuali persetujuan tertulis
Indikasi geografis adalah indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yanag menunjukan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk factor alam dan factor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
1.      Lembaga yang mewakili masyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan
2.      Lembaga yang memberikan kewenangan untuk itu
3.      Kelompok konsumen barang
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu bisa diperpanjang.
Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena, pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Sanksi pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00

10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
1.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
2.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
3.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
4.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
5.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
6.      Menganut asas pendaftar pertama.
7.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
8.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
9.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
10.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

0 comments: