- Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang
kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Landasan Hukum
1. UUD 1945
- -Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b -Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c -Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
- -Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
-Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi. Setiap warga
negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa . Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya
sehari–hari.
4. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
5. Bentuk Demokrasi dalam Pistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer) b.Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
6. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Negara
Sama halnya dengan Pendidikan formal
yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
lama.
2.Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi.
a)
Periode Lama
Ancaman yang dihadapi oleh Indonesia
pada masa Orde Lama lebih berupa ancaman fisik. Pada tahun 1954, terbit
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat pemerintahan desa,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk
organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola
pendidikan pendahuluan bela Negara yang diselengarakan pada masa orde lama
lebih terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
b)
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada
tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR nomor
IV/MPR/1973, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan
dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang
Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang
diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan
diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja,
lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
7. Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
contoh kasus
Pada hari HAM sedunia, kita di ingatkan kembali pada masalah pelanggaran HAM yang sudah terjadi sebelumnya di negara kita Indonesia. Pada contoh kasus kakak beradik yang bernama Faisal(17) dan Budi(14) yang meninggal di penjara.
Pada hari HAM sedunia, kita di ingatkan kembali pada masalah pelanggaran HAM yang sudah terjadi sebelumnya di negara kita Indonesia. Pada contoh kasus kakak beradik yang bernama Faisal(17) dan Budi(14) yang meninggal di penjara.
0 komentar:
Posting Komentar