Antara Minah dan
Anggodo, Beda Banget!
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong
Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang
dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu
ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan
tertindas, belum merdeka.
"Yang dipertontonkan jelas
sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di
Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di
kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih,
menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu
(21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam
kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan.
Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan
yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century
sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan, aparat penegak hukum
ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank
Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum
merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu
lirih.
Tanggapan :
Kasus ini merupakan
cerminan kata Keadilan di Indonesia,dengan hal ini sudah sungguh meggambarkan
betapa budaya Diskriminasi sangat jelas terjadi di Indonesia.
Pengadilan sebagai
lembaga pelindung masyarakat sudah ternodai oleh Deskriminasi dan oknum oknum
tertentu yang sudah menghilangkan hakekat kata adil itu sendiri.Sejatinya
Pengadilan mampu memberikan pelayanan yang se adil adilnya kepada warga negara
khususnya warga kecil seperti Nek Minah dalam kasus diatas.Dengan Uang sebagai
penyebab terjadinya tindakangan Diskriminasi yang bekalakan terjadi sudah mampu
mengalihkan perhatian para penegak hukum di indonesia untuk kembali pada asas
Keadilan bagi semua Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar