RSS

Pengalaman Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat



Antara Minah dan Anggodo, Beda Banget!

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.

"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).

Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.

Tanggapan :
Kasus ini merupakan cerminan kata Keadilan di Indonesia,dengan hal ini sudah sungguh meggambarkan betapa budaya Diskriminasi sangat jelas terjadi di Indonesia. 
Pengadilan sebagai lembaga pelindung masyarakat sudah ternodai oleh Deskriminasi dan oknum oknum tertentu yang sudah menghilangkan hakekat kata adil itu sendiri.Sejatinya Pengadilan mampu memberikan pelayanan yang se adil adilnya kepada warga negara khususnya warga kecil seperti Nek Minah dalam kasus diatas.Dengan Uang sebagai penyebab terjadinya tindakangan Diskriminasi yang bekalakan terjadi sudah mampu mengalihkan perhatian para penegak hukum di indonesia untuk kembali pada asas Keadilan bagi semua Rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

Jumat, 02 Januari 2015

Pengalaman Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat



Antara Minah dan Anggodo, Beda Banget!

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.

"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).

Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.

Tanggapan :
Kasus ini merupakan cerminan kata Keadilan di Indonesia,dengan hal ini sudah sungguh meggambarkan betapa budaya Diskriminasi sangat jelas terjadi di Indonesia. 
Pengadilan sebagai lembaga pelindung masyarakat sudah ternodai oleh Deskriminasi dan oknum oknum tertentu yang sudah menghilangkan hakekat kata adil itu sendiri.Sejatinya Pengadilan mampu memberikan pelayanan yang se adil adilnya kepada warga negara khususnya warga kecil seperti Nek Minah dalam kasus diatas.Dengan Uang sebagai penyebab terjadinya tindakangan Diskriminasi yang bekalakan terjadi sudah mampu mengalihkan perhatian para penegak hukum di indonesia untuk kembali pada asas Keadilan bagi semua Rakyat.

0 comments: