skip to main |
skip to sidebar
Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Download Film
Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog
ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood,
eh maksudnya film lokal.
Sudahkah Anda tahu bawah
kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar
hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang
dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu
ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film
iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam
media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau
media lainnya.
Karena film dilindungi oleh
UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak
cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak
cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu
Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini
sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan
banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya
tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu
dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah
ini tetap dianggap melanggar hukum?
Dalam perlindungan hak cipta
atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman
suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat
disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi
musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta,
perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1)
huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara
disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang
diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada
karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak
cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh
izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
3. Mengunggah Lagu Ke
Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat
membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak
mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam
sebagai pelanggar hak cipta.
Nah lho, kenapa bisa begitu?
Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun
bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak
ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan pengumuman sendiri
berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan
pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan
ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar
hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah
penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta
sampe Rp5 miliar.
4. Membuat Kaos
Berlogo Band Terkenal
Pernahkah Anda melihat baju kaos dengan logo band terkenal? Atau poster-poster yang dijual bebas di
pasar-pasar. Sebenarnya logo band terkenal itu termasuk sebagai karya yang
dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Berdasarkan UU Hak Cipta,
logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan
potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta.
Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya
mendaftarkan di Ditjen HKI.
Karenanya, untuk memakai
logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin
lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai
tidak terdaftar di Ditjen HKI.
Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Download Film
Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog
ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood,
eh maksudnya film lokal.
Sudahkah Anda tahu bawah
kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar
hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang
dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu
ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film
iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam
media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau
media lainnya.
Karena film dilindungi oleh
UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak
cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak
cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu
Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini
sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan
banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya
tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu
dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah
ini tetap dianggap melanggar hukum?
Dalam perlindungan hak cipta
atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman
suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat
disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi
musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta,
perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1)
huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara
disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang
diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada
karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak
cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh
izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
3. Mengunggah Lagu Ke
Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat
membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak
mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam
sebagai pelanggar hak cipta.
Nah lho, kenapa bisa begitu?
Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun
bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak
ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan pengumuman sendiri
berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan
pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan
ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar
hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah
penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta
sampe Rp5 miliar.
4. Membuat Kaos
Berlogo Band Terkenal
Pernahkah Anda melihat baju kaos dengan logo band terkenal? Atau poster-poster yang dijual bebas di
pasar-pasar. Sebenarnya logo band terkenal itu termasuk sebagai karya yang
dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Berdasarkan UU Hak Cipta,
logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan
potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta.
Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya
mendaftarkan di Ditjen HKI.
Karenanya, untuk memakai
logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin
lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai
tidak terdaftar di Ditjen HKI.
0 komentar:
Posting Komentar