KASUS
UU PERINDUSTRIAN
Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa
perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan
penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21
pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri
yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan
melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya,
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian
perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah
dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain
enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara
periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6
bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu,
kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung
Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali,
bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan
hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk
mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila
ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk
mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga
kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan
pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada
beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas
toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan
sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
TANGGAPAN
Seharusnya Pemerintah
kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas
terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah
sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena
dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan
juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang
yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa
di rugikan.